Selamat Jalan Untuk Selamanya Pak 😭 Semua Kebaikan dan Keburukkan mu😭😭 Akan Kami Ingat Selamanya 😭😭‼️

  



Herry Irawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Perkosa Santriawati di Bandung







INDONESIATODAY.CO.ID - Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Baca Juga : Nia Ramadhani Nangis Divonis 1 Tahun Penjara, Matanya Sembab

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Puan Maharani Pastikan RUU TPKS Disahkan 

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. 

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ucap Asep lagi. 

Baca Juga : Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih Hijau, Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.


Related Posts

There is no other posts in this category.